PTUN kabulkan gugatan PSSI atas kemenpora. Gugatan PSSI terhadap Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dikabulkan.
Gugatan tersebut yaitu berupa putusan sela terhadap SK pembekuan PSSI oleh Kemenpora. Sidang akan kembali berlanjut 8 Juni 2015 dan PSSI sementara bisa kembali beraktivitas dengan normal.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka PSSI sebagai federasi tertinggi sepakbola Indonesia bisa kembali beraktivitas secara normal. Karena SK pembekuan Kemenpora sementara tak lagi berlaku.
Meski begitu, hasil sidang PTUN hari ini (25/5) masih bersifat sementara dan sidang akan kembali berlanjut 8 Juni mendatang.
Sementara, Wakil Presiden Indonesia, Jussuf Kalla, juga meminta SK Pembekuan untuk segera direvisi. JK mempertemukan pihak PSSI dan Kemenpora di Istana Wapres, serta meminta untuk segera menyelesaikan masalah antara PSSI dan Kemenpora.
"Tadi dalam pertemuan disepakati sepakbola nasional harus tetap jalan, tetap berkompetisi dengan baik. Tentu untuk itu, maka PSSI harus aktif lagi. Setelah (SK) itu direvisi, maka otomatis sudah diizinkan dan selesai itu persolan," ungkap JK
JK juga menegaskan bahwa urusan sepakbola tetap harus diserahkan kepada PSSI. Tim transisi bentukan Kemenpora juga tidak perlu ditiadakan, melainkan bisa menjalankan fungsi pengawasan.
0 komentar:
Posting Komentar