Keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang mencoret dua klub peserta Indonesia Super League (ISL), Arema Cronus dan Persebaya Surabaya, mendapatkan reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, tindakan BOPI yang mengurangi jumlah peserta ISL sudah melanggar undang-undang. Karena sebelumnya DPR melalui Komisi X sudah memutuskan kalau tanggal kickoff dan jumlah klub sudah tidak akan berubah.
"Berdasarkan pasal 74 ayat 2 UU No 42 tahun 2014 Jo UU 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR," ujar politisi asal Partai Demokrat tersebut.
"Komisi X DPR akan mempertanyakan keputusan BOPI dalam rapat kerja dengan Menpora RI yang akan kita gelar minggu depan. Semestinya BOPI sebagai lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah harus menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi X dalam RDPU tgl 26 Maret 2015, dimana telah disebutkan pada poin 2: Komisi X DPR RI menekankan bahwa pelaksanaan kick-off ISL 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2015 yang diikuti 18 klub," lanjut Teuku, Rabu 1 Maret 2015.
BOPI sendiri sebelumnya juga sudah menyatakan kalau hasil rekomendai Komisi X DPR RI akhir bulan lalu hanya seperti "Sumpah Pocong" saja. Badan yang berdiri di bawah Kemenpora itu menyatakan akan tetap mengacu pada verifikasi.
Usai tenggat waktu pada 1 Maret 2015, BOPI pun tidak mengindahkan instruksi DPR RI dan malah mencoret Arema dan Persebaya dengan alasan tidak lengkapnya pada poin legalitas dan keuangan.
Hal ini dianggap oleh DPR sebagai hal yang membingungkan, karena tidak sejalan dengan keputusan hasil pertemuan sebelumnya.
"Kami sebagai wakil rakyat telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dan dilindungi Undang-Undang. Semestinya semua pihak terutama institusi negara dalam hal ini Menpora dan BOPI menghargai dan menghormati lembaga negara DPR RI," tambah Teuku.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, tindakan BOPI yang mengurangi jumlah peserta ISL sudah melanggar undang-undang. Karena sebelumnya DPR melalui Komisi X sudah memutuskan kalau tanggal kickoff dan jumlah klub sudah tidak akan berubah.
"Berdasarkan pasal 74 ayat 2 UU No 42 tahun 2014 Jo UU 17 tahun 2014 tentang MD3, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR," ujar politisi asal Partai Demokrat tersebut.
"Komisi X DPR akan mempertanyakan keputusan BOPI dalam rapat kerja dengan Menpora RI yang akan kita gelar minggu depan. Semestinya BOPI sebagai lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah harus menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi X dalam RDPU tgl 26 Maret 2015, dimana telah disebutkan pada poin 2: Komisi X DPR RI menekankan bahwa pelaksanaan kick-off ISL 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2015 yang diikuti 18 klub," lanjut Teuku, Rabu 1 Maret 2015.
BOPI sendiri sebelumnya juga sudah menyatakan kalau hasil rekomendai Komisi X DPR RI akhir bulan lalu hanya seperti "Sumpah Pocong" saja. Badan yang berdiri di bawah Kemenpora itu menyatakan akan tetap mengacu pada verifikasi.
Usai tenggat waktu pada 1 Maret 2015, BOPI pun tidak mengindahkan instruksi DPR RI dan malah mencoret Arema dan Persebaya dengan alasan tidak lengkapnya pada poin legalitas dan keuangan.
Hal ini dianggap oleh DPR sebagai hal yang membingungkan, karena tidak sejalan dengan keputusan hasil pertemuan sebelumnya.
"Kami sebagai wakil rakyat telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dan dilindungi Undang-Undang. Semestinya semua pihak terutama institusi negara dalam hal ini Menpora dan BOPI menghargai dan menghormati lembaga negara DPR RI," tambah Teuku.
0 komentar:
Posting Komentar