Home » , , » Yusril mempersilahkan menggugat menpora ke pengadilan

Yusril mempersilahkan menggugat menpora ke pengadilan

Yusril mempersilahkan menggugat menpora ke pengadilan. Mantan Mensesneg Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra S.H. M.Sc mengatakan, para pemain sepakbola yang merasa dirugikan dengan pembekuan PSSI yang berdampak dengan tidak diberinya izin kompetisi oleh pihak oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seharusnya bisa menggugat Kemenpora melalui kuasa hukumnya masing-masing, karena dampak dari pembekuan PSSI itu mereka menjadi pengangguran.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oleh Menpora yang tidak menghormati putusan sela PTUN dan menghentikan kegiatan tim transisi yang dibentuknya serta mencabut pembekuan PSSI.

“Yang pertama adalah sifat melawan hukum dari perbuatannya. Jadi Dalam hal ini Menpora tidak berwenang, tapi mengambil keputusan tersebut (membekukan PSSI-red),” kata Yusril

“Sedangkan yang kedua adalah atas keputusan ini menimbulkan kerugian bagi orang lain. Gunakan Pasal 1365 KUH Perdata, dimana Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” papar Yusril

“Ini sudah kerugian yang nyata, jadi entah itu pemain, pelatih, ramai ramai gugat Menpora ke Pengadilan. Silahkan hubungi Lembaga Hukum masing masing daerahnya. Tuntut ganti kerugian materiil berapa,immateriil berapa.Kalau perlu seribu orang gugat ke pengadilan, bikin pusing Menpora. Gugatan TUN dan perbuatan yang menimbulkan kerugian ini bisa dilakukan secara simultan, tidak usah nunggu inkrach atau tidak, kerugian sudah nyata,” katanya dengan gamblang

menurut info yang didapat Livebolaku, Dengan gugatan itu, tentu seorang presiden akan mengevaluasi kinerja menteri benar apa tidak,apalagi nanti kalai kalah di pengadilan, siapa yang mau bayar, negera tentu pusing, jadi Jangan tunggu lama lama,”tutupnya

Menurut dia, jika ingin menggugat Menpora ke Pengadilan Negeri (PN) secara perdata, tak perlu menunggu putusan inkracht terkait SKPembekuan PSSI dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Tidak usah menunggu putusan inkracht dari PTUN, langsung saja ke PN untuk gugat perdata karena kerugian sudah nyata. Kalau Menpora kalah di perdata, siapa yang akan ganti rugi. Jadi jangan lama-lama, gugat aja, misal ada seribu pemain menggugat Rp 1 triliun akibat kerugian selama ini,” jelasnya


0 komentar:

Posting Komentar

Liga

ISL ( LIGA )

Cari Disini